MOTTO
وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kamu. Dan boleh jadi kamu mencintai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kamu. Allah Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”.
كل شيء جميل ليس بالضرورة جيدة، ولكن كل شيء جيد هو جميل بالتأكيد
"Segala yang indah belum tentu baik, namun segala yang baik sudah tentu indah".
PERSEMBAHAN
Bukan pelangi namanya jika hanya ada warna merah. Bukan hari namanya jika hanya ada siang yang panas. Semua itu adalah warna hidup yang harus dijalani dan dinikmati. Meski terasa berat, namun manisnya hidup justru akan terasa, apabila semuanya bisa dilalui dengan baik, kupersembahkan karya kecil ini kepada:
1. Orang tuaku “Bapak Abdul Salam (alm) dan Ibu Jamilatun” yang senantiasa ada saat saat suka maupun duka, selalu setia mendampingi saat kulemah tak berdaya, dan yang selalu memanjatkan doa untuk putra tercinta dalam setiap sujudnya. We always love you..., ttd. anakmu
2. Pengasuh Pondok Pesantren Anwarul Haromain “KH. Bahrul Munir” yang mengajariku untuk terus belajar, berusaha,dan berdoa. Jatuh berdiri lagi, kalah mencoba lagi, gagal mencoba lagi. Never Give Up....! Sampai Allah SWT berkata “waktunya pulang”.
3. Pondokku tercinta “Anwarul haromain” tempatku menggapai ribuan tujuan, mengejar jutaan impian, untuk sebuah harapan, agar hidup lebih bermakna, karna hidup hidup tanpa mimpi ibarat air sungai yang mengalir tanpa tujuan.
4. Madrasah “SMK Terpadu Al-Anwar” yang selalu berkesan dan tak terlupakan.
5. Keluarga besarku yang selalu mendukungku meraih mimpi-mimpiku.
6. Semua teman-temanku, senasib, seperjuangan dan sepenanggungan yang mewarnai perjalanan hidup dan menorehkan sejuta warna dikanvas hidupku. Terimakasih atas gelak tawa dan solidaritas yang luar biasa sehingga membuat hari-hariku dipondok lebih berarti. Semoga tak ada lagi dukanestapa di dada tapi suka dan bahagia juga tawa dan canda, aku tak pernah berarti tanpamu, tanpamu aku bukan siapa-siapa yang takkan jadi apa-apa.
7. Spesial buat seseorang yang masih menjadi rahasia ilahi, yang pernah singgah ataupun yang belum sempat berjumpa, terimakasih untuk semuanya yang pernah tercurah untukku. Untuk seseorang di relung hati percayalah bahwa hanya ada satu namamu yang selalu kusebut-sebut dalam benih-benih doaku, semoga keyakinan dan takdir ini terwujud, insyallah jodohnya kita bertemu atas ridha dan izin Allah SWT.
8. Dan juga tidak lupa untuk semua rekan-rekan yang telah membantu dalam proses proses penyusunan karya ilmiah ini dan yang telah bersedia membacanya. “Your Dreams Today, Can Be Your Future Tomorrow”.
KATA PENGANTAR
“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL................................................................... i
HALAMAN PENGESAHAN......................................................... ii
MOTTO.......................................................................................... iii
PERSEMBAHAN........................................................................... iv
KATA PENGANTAR.................................................................... vi
DAFTAR ISI................................................................................... vii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................ 1
A. Latar Belakang................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................... 2
C. Tujuan Pembahasan........................................................ 2
D. Jenis Penelitian................................................................. 2
E. Sistematika Pembahasan................................................. 2
BAB
II GENERASI MUDA DAN NARKOBA.......................... 4
A. Hubungan Generasi Muda Dan Narkoba........................ 4
B. Narkoba
C. Zat Adiktif Lainnya........................................................... 9
BAB
III BAHAYA NARKOBA................................................... 11
A. Pengertian Narkoba
B. Jenis Narkoba.................................................................. 11
C. Dampak Penyalah Gunaan Narkoba Terhadap Remaja 13
D. Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja.............. 15
BAB IV
PENUTUP....................................................................... 20
A. Kesimpulan....................................................................... 20
B. Saran................................................................................ 20
C. Penutup............................................................................. 20
DAFTAR PUSTAKA..................................................................... 21
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Remaja adalah waktu seseorang berumur belasan tahun.
Pada masa usia remaja seseorang tidak bisa disebut sudah dewasa tetapi tidak
dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari
anak-anak menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan
masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahunbiasanya anak
remaja cendrung ingin mencoba segala sesuatu yang tidak diketahuinya. mereka
selalu ingin tahu. Tetapi sebagian besar dari mereka tidak bisa membedakan yang
baik dan yang buruk.Dari kesalahan bergaul inilah mereka menjadibanyak
melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat.
Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan,
perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja
tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.
Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah
tidak bisa lagi dibanggakan.
Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita
dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja
diantaranya kebiasaan merokok, tawuran , pemerkosaan yang dilakukan oleh
pelajar SMA , pemakain narkoba dan lain-lain.
Bahkan tahun ini BNN mencatat jumlah pengguna narkoba
lebih dari 4 juta, atau 2,2% dari jumlah penduduk Indonesia dan Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)mencatat
Jumlah pengguna narkoba di usia remaja naik menjadi 14 ribu jiwa dengan
rentang usia 12-21 tahun, disebutkan pula, rata-rata per hari 33 orang
meninggal akibat narkoba.
Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko
terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang
memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang
broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi,
memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak
memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu
pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya
terlibat penyalahgunaan narkoba.Kehidupan remaja pada masa kini mulai
memprihatinkan.
Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa
kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa
dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung
merosot.melihat latar belakang diatas maka kami mengangkat judul Makalah Kenakalan remaja ( tentang Narkoba ) yang terfokus
pada pengetahuan tentang narkoba dan akibatnyan bagi remaja.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam paper ini antara lain:
1.
Apa Pengertian atau
definisi Narkoba?
2.
Apa saja jenis-jenis
narkoba itu?
3.
Apa dampak atau bahaya narkoba terhadap
remaja? 4.
4.
Bagaimana pencegahan penyebaran narkoba
dikalangan remaja?
C.
Tujuan pembahasan
Adapun tujuan pembahasan
paper ini antara lain:
1.
Memahami pengertian
narkoba.
2.
Lebih mengatahui
jenis-jenis narkoba.
3.
Mencari tahu apa dampak
atau bahaya narkoba terhadap remaja.
4.
Lebih mengetahui cara
pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja.
D.
Jenis Penelitian
Penulisan paper
ini menggunakan metode library research, yaitu pengumpulan data-data
yang ada dengan pengambilan pengetahuan atau membaca buku-buku yang tersedia di
perpustakaan dan internet. Research, yaitu mengambil pengetahuan dari
berbagai sumber-sumber tertentu yang ada di internet.
E. Sistematika Pembahasan
Adapun sistematika pembahasan dalam penulisan
paper ini adalah ;
BAB I
: PENDAHULUAN
Pada bab ini terdiri dari: Latar Belakang
Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Pembahasan, Jenis Penelitian, Metode Pengumpulan
Data, Metode Analisis Data, dan Sistematika Pembahasan.
BAB II
: GENERASI MUDA DAN NARKOBA
Pada bab ini terdiri dari:Hubungan Generasi
Muda Dan Narkoba, Narkoba, dan Zat Adiktif Lainnya.
BAB III
: BAHAYA NARKOBA
Pada bab ini terdiri dari:Pengertian Narkoba,
Jenis Narkoba, Dampak Narkoba Terhadap Remaja,
Cara Penaggulangan Narkoba Terhadap Remaja
BAB IV : PENUTUP
Pada bab ini terdiri dari: Kesimpulan,Saran,
dan Penutup.
BAB II
GENERASI MUDA DAN NARKOBA
A.
Hubungan Generasi Muda Dan Narkoba
Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk
maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah
berlebih yang secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga
menyebabkan gangguan kesehata fisik, mental dan kehidupan sosialnya .(dr.lydia
Harlina martono, S.K.M dr.Satya Joewana, Sp.K.J.)
Definisi
kenakalan remaja :
·
Kartono, ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja atau dalam
bahasa Inggris dikenal dengan istilahjuvenile delinquency merupakan
gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian
sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.
·
Santrock “Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai
perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan
kriminal.”(http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja/).
Ciri Remaja yang Berpotensi Memakai Narkoba
a.
Memiliki
sifat mudah kecewa dan untuk mengatasi rasa kecewa cenderung agresif serta
destruktif (merusak).
b.
Jika
menginginkan sesuatu, tidak bisa menunggu, harus dipenuhi segera.
c.
Pembosan,
sering memeras, tertekan, murung, merasa tidak mampu berbuat sesuatu yang
berguna dalm hidup sehari-hari.
d.
Suka
mencari sensasi.
e.
Kurang
dorongan untuk berhasil dalam pendidikan,
f.
Pekerjaan,
atau kegiatan-kegiatan di luar sekolah kurang, kurang berolahrga, dan cenderung
makan berlebihan.
g.
Kurang
pe-de atau rendah diri, selalu cemas, apatis, menarikdiri pergaulan, deprsi,
dan kurang mampu menghadapi stress.(nar-ko-ba vs narkoba. Penerbit azka press
tahun 2006 hal 16) .
Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah
penyalahgunaan narkoba. Buku Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkobamenjelaskan
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya.
Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat
tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan
efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan,
dihisap, atau dihirup.
RatnaYunita(2010) menjelaskan Penyalahgunaan
narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang
dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan
kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau,
alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya
yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan
ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.
B. Narkoba
Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada
sejak jaman dahulu kala. Masalah
timbul bila narkotika dan
obat-obatan digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada
penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut
“substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan
melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi
semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja
yang merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA
ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.
Karena bahaya ketergantungan, penggunaan, dan peredaran narkoba
diatur dalam Undang-Undang Nomor22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-undang
Nomor 5Tahun1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis-jenis narkoba
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Narkotika, yaitu zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bikan tnaman baik sintetis maupun semi yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubaha kesadaran, menghilangkan atau mengurangi
rasa nyri. Menurut Undang-Undang
nomor 22 tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan
ketergantungannya adalah sebagai berikut.
a.
Narkotika
golongan I:
Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi(pengobatan), serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
b.
Narkotika golongan II:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan,
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
c.
Narkotikagolongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Codein.
Psikotropika, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat dan menyababkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan
ketergantungan:
a.
Psikotropika golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
b.
Psikotropika golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
c.
Psikotropika golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
d. Psikotropika golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam,
Nitrazepam (BK, DUM).
C.
ZAT ADIKTIF LAINNYA
Zat Psiko-Aktif Lain, yaitu zat/bahan lain
bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercanctum dalam peraturan perundang-undangan tentang
Narkotika dan psikotropika. Yang sering disalahgunakan adalah;
a. Alkohol, yang terdapat
pada berbagai jenis minuman keras;
b.
Inhalansia/solven, yaitu gas atauzat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga;
c. Nikotin yang terdapat
pada tembakau
d.
kafein pada kopi, minuman penambah energy dan obat sakit kepala
tertentu.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari
NAPZA dapat digolongkan menjadi golongan:
a.
Golongan Depresan
(Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional
tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur
bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative
(penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).
b.
Golongan Stimulan
(Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan
bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
c.
Golongan Halusinogen,
adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah
perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga
seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering
disalahgunakan adalah:
BAB lll
BAHAYA NARKOBA
A.
Pengertian Narkoba
Narkoba atau Napza adalah obat/baha/zat, yang bukan tergolong
makanan. Jika diminum, dihirup, diisap, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh
terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat), dan sering menyebabkan
ketrgantungan. Akibatnya, kerja otak berubah(meningkat atau menurun). Demikian
pula fungsi vital organ tubuh lain(jantung,
peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).
B.
Jenis Narkoba
Menurut
Undang-Undang nomor 22 tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang
menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut.
1. Narkotika golongan I:
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi(pengobatan), serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.
2. Narkotika
golongan II:
Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.
3. Narkotikagolongan III:
Narkotika yang berkhasiat pengobatan
dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan
serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.
Psikotropika, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat dan menyababkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan
ketergantungan:
a. Psikotropika golongan I:
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.
b. Psikotropika golongan II:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat
digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.
c. Psikotropika golongan III:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.
d. Psikotropika golongan IV:
Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas
digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam,
Nitrazepam (BK, DUM).
Zat Psiko-Aktif Lain, yaitu zat/bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum
dalam peraturan perundang-undangan tentang Narkotika dan psikotropika. Yang
sering disalahgunakan adalah;
a. Alkohol, yang
terdapat pada berbagai jenis minuman keras;
b.
Inhalansia/solven, yaitu gas atauzat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik,
kantor, dan rumah tangga;
c. Nikotinb yang
terdapat pada tembakau
d. kafein pada
kopi, minuman penambah energy dan obat sakit kepala tertentu.
Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan
dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:
a. Golongan
Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas
fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan
membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin,
Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti
cemas).
b. Golongan
Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
c. Golongan
Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang
bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang
berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).
Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering
disalahgunakan adalah:
1. Opiat /
Opium
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung
oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk
haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa
sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
2. Morfin
Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi
serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau
hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan
morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan
obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.
3. Heroin
Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik
dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang
berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya
yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau
pembuluh vena.
4. Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh
dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga
peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.
5. Opiat
Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut
seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki
fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan
ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat
memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan.
Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non
medis.
6. Kokain /
Cocaine Hydrochloride
Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari
ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi
perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan
mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah,
dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.
Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar
saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah
pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah
20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah /
capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi
sampai mati.
Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat
ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya
7. Ganja /
Mariyuana / Kanabis
Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara
liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan
dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol)
yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis.
Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau
yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
C. DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP REMAJA.
1. Bagi Diri Sendiri:
a) Terganggunya fungsi otak dan perkembangan
normal remaja:
- daya ingat sehingga mudah
lupa
- prhatian sehingga sulit berkonsentrasi
- perasaan sehingga tak dapat bertindak
rasional dan impulsif
- persepsi sehingga memberi perasaan
semu/khayal
- motivasi sehingga keinginan dan
kemampuan belajar merosot,
persahabatan rusak, minat, dan cita-cita semula padam.
b) Intoksisasi (keracunan), yaitu gejala yang timbul akibat pemakaian
narkoba dengan jumlah yang cukup, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya.
Gejalanya bergantung jenis, jumlah dan cara penggunaan. Istilah yang seri
dipakai pecandu adalah pedauw, fly, teler, high, dan sebagainya.
c) Overdosis (OD), dapat menyebabkan kematiaan karenaterhentinya
pernafasan (heroin) atau pemdarahan otak (amfetamin, sabu). OD terjadi karena
toleransi maka perlu dosis yang besar, atau karena sudah lama berhenti pakai,
lau memekai lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.
d) Gejala putus zat, yaitu gejala ketika dosis yang dipakai
berkurang atau dihentikannya pemakaian. Berat ringan gejala bergantung jenis
zat, dosis dan lama pemakaian.
e) Berulang kali kambuh, yaitu ketergantungan yang mengakibatkan
craving(raa rindu pada narkoba)walaupun telah berhenti pakai. Narkoba dan
perangkatnya, kawan-kawan, suasana, dan tempat-tempat penggunaan dahulu
mendorongnya untuk memekai narkobakembali. Itu sebabnya pecandu akan berulang
kali kambuh.
f) Gangguan perilaku/mental-sosial, sikap acuh tak acuh,sulit mengendalikan
diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, hubungan dengan
keluarga dengan sesama terganggu. Terjadi perubahan mental, yaitu gangguan
pemusata perhatian, motivasi belajar dan bekerja lemah, ide paranoid, dan
gejala parkinson.
g) Gangguan kesehatan, yaitu gangguan atau kerusakan fungsi organ
tubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat reproduksi;
infeksi(hepatitis B/C (80%), HIV/AIDS (40-50 %), penyakit kulit dan kelamin;
kurang gizi, penyakit kulit, gigi berlubang.
h) Kendornya nilai-nilai, mengendornya nilai-nilai kehidupan
agama-sosial-budaya, seperti perilaku seks bebas dengan akibatnya (penyakit
kelmin, atau kehamilan yang tak diinginkan). Sopan santun hilang. Ia menjadi
asosial, mementingkan diri sendiri dan tida mempedulikan kepentingan orang
lain.
i)
Masalah ekonomi dan hukum, pecandu terlibat hutang, karena berusaha memenuhi kebutuhannya
akan narkoba. Ia mencuri uang menjual barang-barang milik pribadi atau
keluarga. Jika masih masih sekolah, uang sekolah digunakan membeli narkoba,
sehinnga terancam peus sekolah. Jika bekerja, ia terancam putus hubunagn kerja.
Munkin juga ia ditahan polisi, atau dipenjara.
2. Bagi Keluarga
Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang
barang berharga dirumah mulai hilang. Anak bohong, mencuri, menipu, tak
bertanggung jawab, hidup semaunya, asisial. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu dan merasa bersalah dan berusaha menutupi anak.
Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah
menganggur, kerena dikeluarkan sekolahatau pekerjaan. Stres meninggkat. Orang
tua putus asa sebab pengeluara uang meningkatkarena pemakaian narkoba atau
harus berulang kali dirawat. Bahkan mendekam dipenjara. Keluarga harus
menanggung beban social-ekonomi ini.
3.
Bagi
Sekolah
Narkoba mersak disiplin dan motivasi
yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna menggangu
terciptanya Susana belajar mengajar. Prestasi beljar turun drastis, tidak saja
bagi siswa yang berprestasi, juga mereka yang kurang berprestasi atau ada
gangguan perilaku. Penyalahgunaan narkoba berkatan dengan kenakalan dan putus
sekola. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.
Penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan
kejahatan dan perilaku asocial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman,
perusakan barang-barang milik sekolah, meningkatnya perkelahian. Merekajuga
menciptakan iklimacuh tak acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak
diantara mereka menjadi pengedar atau pencuri barang milik teman atau karyawan
sekolah.
4.
Bagi
Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Mafiaperdagangan gelap selalu memasok narkoba. Terjalin hubungan
antara pengedar/Bandar dan korban sehinggatercipya pasar gelap. Oleh karena
itu, sekali pasr terbentuk, sulit memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat
yang rawan narkoba tidak emiliki dya tahan, sehingga kesinambungan pembanguna
terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tida produktif dan
tingkat kejahatan meningkat. Belum sara dan prasarana yang harus disediakan.
Walaupun
begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif,
narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana
mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam
pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak
positif narkotika:
1.
Apioid
(jenis narkotika)
Opioid atau Opium selama bertahun-tahun
dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit, mencegah batuk dan diare
2.
Kokain
Kokain (daun tanaman erythroxylon coca)
biasanya dikunyah-kunya untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk
meningkatkan daya tahan dan stamina atau mengurangi rasa lelah
Dapat dijadikan
sebagai obat sakit kepala untuk alkoholisme dan demam akut
Digunakan
sebagai anestesi topikal untuk mata, hidung dan operasi tenggorokan
3.
Ganja
Orang-orang zaman dahulu menggunakan
tanaman ganja sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya
sangat kuat, adapun bijinya juga dapat digunakan untuk bahan pembuat minyak
4.
Heroin
Salah satu bahan yang paling efektif dan
paling aman untuk perawatan pasien yang memiliki penyakit kronis dan ekstrim
seperti kanker
5.
Ketamin
Kebanyakan digunakan sebagai obat
penenang hewan
Dalam sebuah
studi oleh Connecticut Kesehatan Mental Center menemukan bahwa 70% dari
kelompok uji mereka menemukan pengobatan dengan Ketamin untuk penderita defresi
Ketamin juga
dapat dijadikan sebagai obat untuk memperbaiki sambungan neuron di Otak yang
sebelumnya telah rusak akibat stres kronis
6.
Amfetamin
Dalam dunia medis Amfetamin ini dapat
digunakan sebagai obat untuk penderita defresi dan obesitas-----laporan dari
State University Of New York. Dan yang lebih mengejutkan lagi, Amfetamin ini
dapat membantu korban Stroke untuk pulih lebih cepat.( http://bahaya--narkoba.blogspot.co.id/2013/12/manfaat-dan-positif-narkoba.html).
D.
CARA
PENANGGULANGAN NARKOBA TERHADAP REMAJA
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
1. Preventif
a. Pendidikan Agama sejak dini
b. Pembinaan kehidupan rumah tangga yang
harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.
c. Menjalin komunikasi yang konstruktif antara
orang tua dan anak
d. Orang tua memberikan teladan yang baik
kepada anak-anak.
e. Anak-anak diberikan pengetahuan sedini
mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan
Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi
muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah
gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997
tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin
meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali
relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur
tentang penyalahgunaan narkoba ini.
3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa
rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah
menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative
penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah
masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama
international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang
teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih
kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara
terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa,
imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di
sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya
guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua
bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para
guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan
dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan
SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin
melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat
lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia
para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara
rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama
dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai
hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang
digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba,
tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara
melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan
ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan
dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu
dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu
latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
f. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu
dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam
setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah
sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah
anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang
harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang
narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin
lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan
lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang
sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu
komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebiasaan menggunakan narkoba di kalangan
remaja amat membahayakan baik ditinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan
serta sosial ekonomi. Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini
akan mengganggu pelajarannya, sedangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan
menggunakan narkoba akan menyebabkan berbagai penyakit. Melalui sikap
kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan,
kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini,
maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti
dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.
Pada tahap
awal kehidupan manusia pemeran sosialisasi
pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting
(significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus
bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka pendidikan agamalah yang
harus dilakukan oleh orang tua, dengan pembekalan iman, islam, dan taqwa insya
Allah para penerus bangsa akan selamat dari barang haram tersebut.
B.
SARAN
Bagi
para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat)
untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY
YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO
SPEAK UP !!”.
DAFTAR PUSTAKA
Masa Remaja,
(http://remajaartikel.blogspot.co.id/2012/01/masa-remaja.html. Diakses 22 november 2016).
Kenakalan remaja
(http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja/. Diakses 25 november 2016)
Narkoba
(https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. Diakses 25 november 2016)
Jenis Narkotika yang Sering Disalahgunakan dan Dipakai
(http://indonesiaindonesia.com/f/46699-jenis-narkotika-disalahgunakan-dipakai/. Diakses 16 Janiari 2017)
Manfaat dan
Positif Narkoba
(http://bahaya--narkoba.blogspot.co.id/2013/12/manfaat-dan-positif-narkoba.html. Diakses 22 November 2016)
Bambang Trim.
2006. Nar-Ko-Ba vs Narkoba. Jakarta: Azka Press.
Dr. Lydia H M,
Dr. Satya J. 2008. Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: PT Balai
Pustaka (Persero).
0 komentar:
Posting Komentar