l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l l

Sabtu, 17 April 2021

Makalah Narkoba dan Jenis-Jenisnya

MOTTO

 

وَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ ۖ وَعَسَىٰ أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagi kamu. Dan boleh jadi kamu mencintai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kamu. Allah Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui”.

 

كل شيء جميل ليس بالضرورة جيدة، ولكن كل شيء جيد هو جميل بالتأكيد

"Segala yang indah belum tentu baik, namun segala yang baik sudah tentu indah".

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERSEMBAHAN

 

Bukan pelangi namanya jika hanya ada warna merah. Bukan hari namanya jika hanya ada siang yang panas. Semua itu adalah warna hidup yang harus dijalani dan dinikmati. Meski terasa berat, namun manisnya hidup justru akan terasa, apabila semuanya bisa dilalui dengan baik, kupersembahkan karya kecil ini kepada:

1.      Orang tuaku “Bapak Abdul Salam (alm) dan Ibu Jamilatun” yang senantiasa ada saat saat suka maupun duka, selalu setia mendampingi saat kulemah tak berdaya, dan yang selalu memanjatkan doa untuk putra tercinta dalam setiap sujudnya. We always love you..., ttd. anakmu

2.      Pengasuh Pondok Pesantren Anwarul Haromain “KH. Bahrul Munir” yang mengajariku untuk terus belajar, berusaha,dan berdoa. Jatuh berdiri lagi, kalah mencoba lagi, gagal mencoba lagi. Never Give Up....! Sampai Allah SWT berkata “waktunya pulang”.

3.      Pondokku tercinta “Anwarul haromain” tempatku menggapai ribuan tujuan, mengejar jutaan impian, untuk sebuah harapan, agar hidup lebih bermakna, karna hidup hidup tanpa mimpi ibarat air sungai yang mengalir tanpa tujuan.

4.      Madrasah “SMK Terpadu Al-Anwar” yang selalu berkesan dan tak terlupakan.

5.      Keluarga besarku yang selalu mendukungku meraih mimpi-mimpiku.

6.      Semua teman-temanku, senasib, seperjuangan dan sepenanggungan yang mewarnai perjalanan hidup dan menorehkan sejuta warna dikanvas hidupku. Terimakasih atas gelak tawa dan solidaritas yang luar biasa sehingga membuat hari-hariku dipondok lebih berarti. Semoga tak ada lagi dukanestapa di dada tapi suka dan bahagia juga tawa dan canda, aku tak pernah berarti tanpamu, tanpamu aku bukan siapa-siapa yang takkan jadi apa-apa.

7.      Spesial buat seseorang yang masih menjadi rahasia ilahi, yang pernah singgah ataupun yang belum sempat berjumpa, terimakasih untuk semuanya yang pernah tercurah untukku. Untuk seseorang di relung hati percayalah bahwa hanya ada satu namamu yang selalu kusebut-sebut dalam benih-benih doaku, semoga keyakinan dan takdir ini terwujud, insyallah jodohnya kita bertemu atas ridha dan izin Allah SWT.

8.      Dan juga tidak lupa untuk semua rekan-rekan yang telah membantu dalam proses proses penyusunan karya ilmiah ini dan yang telah bersedia membacanya. “Your Dreams Today, Can Be Your Future Tomorrow”.

 

 

 

 

  

 

KATA PENGANTAR

 

http://peluangusaha-oke.com/wp-content/uploads/2011/09/Gambar-Islami-Kaligrafi-Arab-3.jpg

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”

Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan Karya Ilmiah Sederhana ini. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW.

        Karya Tulis Ilmiah Sederhana ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang "Narkoba Di Kalangan Remaja", yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Karya Tulis Ilmiah Sederhana ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya paper ini dapat terselesaikan.

Karya Tulis Ilmiah Sederhana ini memuat tentang “Narkoba Di Kalangan Remaja” Walaupun paper ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru Bahasa Indonesia yaitu USTADZAH DWI SEPTIANI, S.Pd yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.
Semoga karya tulis ilmiah sederhana ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun karya tulis ilmiah sederhana ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca yang membangun. Terima kasih.

 

 

penyusun

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

HALAMAN SAMPUL................................................................... i

HALAMAN PENGESAHAN......................................................... ii

MOTTO.......................................................................................... iii

PERSEMBAHAN........................................................................... iv

KATA PENGANTAR.................................................................... vi

DAFTAR ISI................................................................................... vii

BAB  I   PENDAHULUAN............................................................ 1

A.   Latar Belakang................................................................ 1

B.   Rumusan Masalah........................................................... 2

C.   Tujuan Pembahasan........................................................ 2

D.   Jenis Penelitian................................................................. 2

E.   Sistematika Pembahasan................................................. 2

BAB  II   GENERASI MUDA DAN NARKOBA.......................... 4

A.   Hubungan Generasi Muda Dan Narkoba........................ 4

B.   Narkoba

C.   Zat Adiktif Lainnya........................................................... 9

BAB  III  BAHAYA NARKOBA................................................... 11

A.   Pengertian Narkoba

B.   Jenis Narkoba.................................................................. 11

C.   Dampak Penyalah Gunaan Narkoba Terhadap Remaja   13

D.   Cara Penanggulangan Narkoba Pada Remaja.............. 15

BAB  IV  PENUTUP....................................................................... 20

A.   Kesimpulan....................................................................... 20

B.   Saran................................................................................ 20

C.   Penutup............................................................................. 20

DAFTAR PUSTAKA..................................................................... 21

 

BAB  I

PENDAHULUAN

 

A.   Latar Belakang

Remaja adalah waktu seseorang berumur belasan tahun. Pada masa usia remaja seseorang tidak bisa disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak-anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa. Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahunbiasanya anak remaja cendrung ingin mencoba segala sesuatu yang tidak diketahuinya. mereka selalu ingin tahu. Tetapi sebagian besar dari mereka tidak bisa membedakan yang baik dan yang buruk.Dari kesalahan bergaul inilah mereka menjadibanyak melakukan hal yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di masayarakat. Seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Perilaku menyimpang remaja tersebut dapat dikatakan sebagai kenakalan remaja.

Tumbuh kembang remaja pada zaman sekarang sudah tidak bisa lagi dibanggakan. Perilaku kenakalan remaja saat ini sulit diatasi. Baru-baru ini sering kita dengar berita ditelevisi maupun di radio yang disebabkan oleh kenakalan remaja diantaranya kebiasaan merokok, tawuran , pemerkosaan yang dilakukan oleh pelajar SMA , pemakain narkoba dan lain-lain.

Bahkan tahun ini BNN mencatat jumlah pengguna narkoba lebih dari 4 juta, atau 2,2% dari jumlah penduduk Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)mencatat  Jumlah pengguna narkoba di usia remaja naik menjadi 14 ribu jiwa dengan rentang usia 12-21 tahun, disebutkan pula, rata-rata per hari 33 orang meninggal akibat narkoba.

Hasil survei membuktikan bahwa mereka yang beresiko terjerumus dalam masalah narkoba adalah anak yang terlahir dari keluarga yang memiliki sejarah kekerasan dalam rumah tangga, dibesarkan dari keluarga yang broken home atau memiliki masalah perceraian, sedang stres atau depresi, memiliki pribadi yang tidak stabil atau mudah terpengaruh, merasa tidak memiliki teman atau salah dalam pergaulan. Dengan alasan tadi maka perlu pembekalan bagi para orang tua agar mereka dapat turut serta mencegah anaknya terlibat penyalahgunaan narkoba.Kehidupan remaja pada masa kini mulai memprihatinkan.

Remaja yang seharusnya menjadi kader-kader penerus bangsa kini tidak bisa lagi menjadi jaminan untuk kemajuan Bangsa dan Negara. Bahkan perilaku mereka cenderung merosot.melihat latar belakang diatas maka kami mengangkat judul Makalah Kenakalan remaja ( tentang Narkoba ) yang terfokus pada pengetahuan tentang narkoba dan akibatnyan bagi remaja.

B.   Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam paper ini antara lain:

1.        Apa Pengertian atau definisi Narkoba?

2.        Apa saja jenis-jenis narkoba itu?

3.         Apa dampak atau bahaya narkoba terhadap remaja? 4.

4.         Bagaimana pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja?

 

 

C.   Tujuan pembahasan

Adapun tujuan pembahasan paper ini antara lain:

1.      Memahami pengertian narkoba.

2.      Lebih mengatahui jenis-jenis narkoba.

3.      Mencari tahu apa dampak atau bahaya narkoba terhadap remaja.

4.      Lebih mengetahui cara pencegahan penyebaran narkoba dikalangan remaja.

 

 

 

D.   Jenis Penelitian

Penulisan paper ini menggunakan metode library research, yaitu pengumpulan data-data yang ada dengan pengambilan pengetahuan atau membaca buku-buku yang tersedia di perpustakaan dan internet. Research, yaitu mengambil pengetahuan dari berbagai sumber-sumber tertentu yang ada di internet.

 

E.   Sistematika Pembahasan

Adapun sistematika pembahasan dalam penulisan paper ini adalah ;

BAB I   : PENDAHULUAN

Pada bab ini terdiri dari: Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Pembahasan, Jenis Penelitian, Metode Pengumpulan Data, Metode Analisis Data, dan Sistematika Pembahasan.

BAB II   : GENERASI MUDA DAN NARKOBA

Pada bab ini terdiri dari:Hubungan Generasi Muda Dan Narkoba, Narkoba, dan Zat Adiktif Lainnya.

BAB III  : BAHAYA NARKOBA

                   Pada bab ini terdiri dari:Pengertian Narkoba,

Jenis Narkoba, Dampak Narkoba Terhadap Remaja, Cara Penaggulangan Narkoba Terhadap Remaja

BAB IV : PENUTUP

          Pada bab ini terdiri dari: Kesimpulan,Saran, dan Penutup.


BAB II

GENERASI MUDA DAN NARKOBA

 

A.   Hubungan Generasi Muda Dan Narkoba

Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.

Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehata fisik, mental dan kehidupan sosialnya .(dr.lydia Harlina martono, S.K.M dr.Satya Joewana, Sp.K.J.)

Definisi kenakalan remaja :

·             Kartono, ilmuwan sosiologi “Kenakalan Remaja atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilahjuvenile delinquency merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial. Akibatnya, mereka mengembangkan bentuk perilaku yang menyimpang”.

·           Santrock Kenakalan remaja merupakan kumpulan dari berbagai perilaku remaja yang tidak dapat diterima secara sosial hingga terjadi tindakan kriminal.”(http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja/).

 

Ciri Remaja yang Berpotensi Memakai Narkoba

a.              Memiliki sifat mudah kecewa dan untuk mengatasi rasa kecewa cenderung agresif serta destruktif (merusak).

b.              Jika menginginkan sesuatu, tidak bisa menunggu, harus dipenuhi segera.

c.               Pembosan, sering memeras, tertekan, murung, merasa tidak mampu berbuat sesuatu yang berguna dalm hidup sehari-hari.

d.              Suka mencari sensasi.

e.               Kurang dorongan untuk berhasil dalam pendidikan,

f.               Pekerjaan, atau kegiatan-kegiatan di luar sekolah kurang, kurang berolahrga, dan cenderung makan berlebihan.

g.               Kurang pe-de atau rendah diri, selalu cemas, apatis, menarikdiri pergaulan, deprsi, dan kurang mampu menghadapi stress.(nar-ko-ba vs narkoba. Penerbit azka press tahun 2006 hal 16) .

Salah satu kenakalan remaja yang sering dilakukan adalah penyalahgunaan narkoba. Buku Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkobamenjelaskan Narkoba adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, dan Obat-obat berbahaya. Kadang disebut juga Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif). Zat-zat tersebut dapat membuat berbagai efek samping seperti Halusinasi, ketagihan, dan efek psikologi lainnya. Cara penggunaan bisa melalui suntikan, dimakan, dihisap, atau dihirup.

RatnaYunita(2010) menjelaskan Penyalahgunaan narkoba adalah suatu pemakaian non medical atau ilegal barang haram yang dinamakan narkotik dan obat-obatan adiktif yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan produktif manusia pemakainya. Berbagai jenis narkoba yang mungkin disalahgunakan adalah tembakau, alkohol, obat-obat terlarang dan zat yang dapat memberikan keracunan, misalnya yang diisap dari asapnya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan zat narkoba, jika dihentikan maka si pemakai akan sakaw.

 

 

 

 

 

 

B.   Narkoba

Sebetulnya penggunaan narkotik, obat-obatan, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) untuk berbagai tujuan telah ada sejak jaman dahulu kala. Masalah timbul bila narkotika dan obat-obatan digunakan secara berlebihan sehingga cenderung kepada penyalahgunaan dan menimbulkan kecanduan (dalam bahasa Inggris disebut “substance abuse”). Dengan adanya penyakit-penyakit yang dapat ditularkan melalui pola hidup para pecandu, maka masalah penyalahgunaan NAPZA menjadi semakin serius. Lebih memprihatinkan lagi bila yang kecanduan adalah remaja yang merupakan masa depan bangsa, karena penyalahgunaan NAPZA ini sangat berpengaruh terhadap kesehatan, sosial dan ekonomi suatu bangsa.

Karena bahaya ketergantungan, penggunaan, dan peredaran narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor22 tahun 1997 tentang Narkotika; Undang-undang Nomor 5Tahun1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis-jenis narkoba didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Narkotika, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bikan tnaman baik sintetis maupun semi yang dapat menyebabkan penurunan atau perubaha kesadaran, menghilangkan atau mengurangi rasa nyri. Menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut.

a.              Narkotika golongan I:

 Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi(pengobatan), serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.

b.             Narkotika  golongan II:

 Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.

c.              Narkotikagolongan III:

 Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.

Psikotropika, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyababkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:

a.         Psikotropika golongan I:

Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.

b.           Psikotropika golongan II:

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.

c.         Psikotropika golongan III:

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.

d.      Psikotropika golongan IV:

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).

 

 

 

 

 

C.    ZAT ADIKTIF LAINNYA

Zat Psiko-Aktif Lain, yaitu zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercanctum dalam peraturan perundang-undangan tentang Narkotika dan psikotropika. Yang sering disalahgunakan adalah;

a.   Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras;

b.   Inhalansia/solven, yaitu gas atauzat yang mudah menguap  yang terdapat         pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga;

c.    Nikotin yang terdapat pada tembakau

d.    kafein pada kopi, minuman penambah energy dan obat sakit kepala tertentu.

Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi  golongan:

a.         Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).

b.      Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

c.       Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).

 Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:

1.      Opiat / Opium

Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.

2.      Morfin

Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.

3.      Heroin

Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.

4.       Kodein
Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.

5.       Opiat Sintetik / Sintetis
Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.

6.       Kokain / Cocaine Hydrochloride

Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.

Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.

Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :
- Darah tinggi
- Sulit bobo / susah tidur
- Bola mata menjadi kecil
- Hilang nafsu makan / kurus
- Detak jantung jadi cepat
- Terbius sesaat, dan sebagainya

7.       Ganja / Mariyuana / Kanabis

Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).

Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.(http://indonesiaindonesia.com/f/46699-jenis-narkotika-disalahgunakan-dipakai/).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB lll

BAHAYA NARKOBA

 

A.  Pengertian Narkoba

Narkoba atau Napza adalah obat/baha/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, dihirup, diisap, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat), dan sering menyebabkan ketrgantungan. Akibatnya, kerja otak berubah(meningkat atau menurun). Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain(jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain).

B.   Jenis Narkoba

 Menurut Undang-Undang nomor 22 tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut.

 

1.    Narkotika golongan I:

     Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi(pengobatan), serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.

2.    Narkotika  golongan II:

 Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Morfin, Petidin.

3.    Narkotikagolongan III:

 Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Codein.

Psikotropika, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyababkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, yang dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:

a. Psikotropika golongan I:

Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Ekstasi.

b. Psikotropika golongan II:

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Amphetamine.

c. Psikotropika golongan III:

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Phenobarbital.

d. Psikotropika golongan IV:

Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh: Diazepam, Nitrazepam (BK, DUM).

Zat Psiko-Aktif Lain, yaitu zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang Narkotika dan psikotropika. Yang sering disalahgunakan adalah;

a.   Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras;

b.   Inhalansia/solven, yaitu gas atauzat yang mudah menguap  yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, dan rumah tangga;

c.    Nikotinb yang terdapat pada tembakau

d.    kafein pada kopi, minuman penambah energy dan obat sakit kepala tertentu.

Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan:

a.         Golongan Depresan (Downer), adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda (Morfin, Heroin, Codein), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas).

b.         Golongan Stimulan (Upper), adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.

c.         Golongan Halusinogen, adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis (ganja).

Di dalam masyarakat NAPZA/NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah:

1.         Opiat / Opium

 

Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan kangsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.

 

2.         Morfin

 

Mofrin adalah alkoloida yang merupakan hasil ekstraksi serta isolasi opium dengan zat kimia tertentu untuk penghilang rasa sakit atau hipnoanalgetik bagi pasien penyakit tertentu. Dampak atau efek dari penggunaan morfin yang sifatnya negatif membuat penggunaan morfin diganti dengan obat-obatan lain yang memiliki kegunaan yang sama namun ramah bagi pemakainya.

 

3.         Heroin

 

Heroin adalah keturunan dari morfin atau opioda semisintatik dengan proses kimiawi yang dapat menimbulkan ketergantungan / kecanduan yang berlipat ganda dibandingkan dengan morfin. Heroin dipakai oleh para pecandunya yang bodoh dengan cara menyuntik heroin ke otot, kulit / sub kutan atau pembuluh vena.

 

4.         Kodein

 

Kodein adalah sejenis obat batuk yang digunakan oleh dokter, namun dapat menyebabkan ketergantungan / efek adiksi sehingga peredarannya dibatasi dan diawasi secara ketat.

 

5.         Opiat Sintetik / Sintetis

 

Jenis obat yang berasal dari opiat buatan tersebut seperti metadon, petidin dan dektropropoksiven (distalgesic) yang memiliki fungsi sebagai obat penghilang rasa sakit. Metadon berguna untuk menyembuhkan ketagihan pada opium / opiat yang berbentuk serbuk putih. Opiat sintesis dapat memberi efek seperti heroin, namun kurang menimbulkan ketagihan / kecanduan. Namun karena pembuatannya sulit, opiat buatan ini jarang beredar kalangan non medis.

 

6.         Kokain / Cocaine Hydrochloride

 

Kokain adalah bubuk kristal putih yang didapat dari ekstraksi serta isolasi daun coca (erythoroxylon coca) yang dapat menjadi perangsang pada sambungan syaraf dengan cara / teknik diminum dengan mencampurnya dengan minuman, dihisap seperti rokok, disuntik ke pembuluh darah, dihirup dari hidung dengan pipa kecil, dan beragam metode lainnya.

 

Kenikmatan menggunakan kokain hanya dirasakan sebentar saja, yaitu selama 1 sampai 4 menit seperti rasa senang riang gembira, tambah pede, terangsang, menambah tanaga dan stamina, sukses, dan lain-lain. Setelah 20 menit semua perasaan enak itu hilang seketika berubah menjadi rasa lelah / capek, depresi mental dan ketagihan untuk menggunakannya lagi, lagi dan lagi sampai mati.

 

Efek psikologis atau mental spiritual yang dapat ditimbukan dari penggunaan kokain secara terus menerus adalah :

- Darah tinggi

- Sulit bobo / susah tidur

- Bola mata menjadi kecil

- Hilang nafsu makan / kurus

- Detak jantung jadi cepat

- Terbius sesaat, dan sebagainya

 

7.         Ganja / Mariyuana / Kanabis

 

Mariyuana adalah tanaman semak / perdu yang tumbuh secara liar di hutan yang mana daun, bunga, dan biji kanabis berfungsi untuk relaksan dan mengatasi keracunan ringan (intoksikasi ringan).

 

Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.

 

C.    DAMPAK PENYALAHGUNAAN NARKOBA TERHADAP REMAJA.

1.      Bagi Diri Sendiri:

a)    Terganggunya fungsi otak dan perkembangan normal remaja:

   - daya ingat sehingga mudah lupa

               - prhatian sehingga sulit berkonsentrasi

               - perasaan sehingga tak dapat bertindak rasional dan impulsif

               - persepsi sehingga memberi perasaan semu/khayal

                - motivasi sehingga keinginan dan kemampuan belajar merosot,               persahabatan rusak, minat, dan cita-cita semula padam.

b)      Intoksisasi (keracunan), yaitu gejala yang timbul akibat pemakaian narkoba dengan jumlah yang cukup, berpengaruh pada tubuh dan perilakunya. Gejalanya bergantung jenis, jumlah dan cara penggunaan. Istilah yang seri dipakai pecandu adalah pedauw, fly, teler, high, dan sebagainya.

c)      Overdosis (OD), dapat menyebabkan kematiaan karenaterhentinya pernafasan (heroin) atau pemdarahan otak (amfetamin, sabu). OD terjadi karena toleransi maka perlu dosis yang besar, atau karena sudah lama berhenti pakai, lau memekai lagi dengan dosis yang dahulu digunakan.

d)     Gejala putus zat, yaitu gejala ketika dosis yang dipakai berkurang atau dihentikannya pemakaian. Berat ringan gejala bergantung jenis zat, dosis dan lama pemakaian.

e)      Berulang kali kambuh, yaitu ketergantungan yang mengakibatkan craving(raa rindu pada narkoba)walaupun telah berhenti pakai. Narkoba dan perangkatnya, kawan-kawan, suasana, dan tempat-tempat penggunaan dahulu mendorongnya untuk memekai narkobakembali. Itu sebabnya pecandu akan berulang kali kambuh.

f)       Gangguan perilaku/mental-sosial, sikap acuh tak acuh,sulit mengendalikan diri, mudah tersinggung, marah, menarik diri dari pergaulan, hubungan dengan keluarga dengan sesama terganggu. Terjadi perubahan mental, yaitu gangguan pemusata perhatian, motivasi belajar dan bekerja lemah, ide paranoid, dan gejala parkinson.

g)      Gangguan kesehatan, yaitu gangguan atau kerusakan fungsi organ tubuh seperti hati, jantung, paru, ginjal, kelenjar endokrin, alat reproduksi; infeksi(hepatitis B/C (80%), HIV/AIDS (40-50 %), penyakit kulit dan kelamin; kurang gizi, penyakit kulit, gigi berlubang.

h)      Kendornya nilai-nilai, mengendornya nilai-nilai kehidupan agama-sosial-budaya, seperti perilaku seks bebas dengan akibatnya (penyakit kelmin, atau kehamilan yang tak diinginkan). Sopan santun hilang. Ia menjadi asosial, mementingkan diri sendiri dan tida mempedulikan kepentingan orang lain.

i)        Masalah ekonomi dan hukum, pecandu terlibat hutang, karena berusaha memenuhi kebutuhannya akan narkoba. Ia mencuri uang menjual barang-barang milik pribadi atau keluarga. Jika masih masih sekolah, uang sekolah digunakan membeli narkoba, sehinnga terancam peus sekolah. Jika bekerja, ia terancam putus hubunagn kerja. Munkin juga ia ditahan polisi, atau dipenjara.

2.      Bagi Keluarga

      Suasana nyaman dan tentram terganggu. Keluarga resah karena barang barang berharga dirumah mulai hilang. Anak bohong, mencuri, menipu, tak bertanggung jawab, hidup semaunya, asisial. Orang tua malu karena memiliki anak pecandu dan merasa bersalah dan berusaha menutupi anak.

   Masa depan anak tidak jelas. Ia putus sekolah menganggur, kerena dikeluarkan sekolahatau pekerjaan. Stres meninggkat. Orang tua putus asa sebab pengeluara uang meningkatkarena pemakaian narkoba atau harus berulang kali dirawat. Bahkan mendekam dipenjara. Keluarga harus menanggung beban social-ekonomi ini.

3.      Bagi Sekolah

        Narkoba mersak disiplin dan motivasi yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahguna menggangu terciptanya Susana belajar mengajar. Prestasi beljar turun drastis, tidak saja bagi siswa yang berprestasi, juga mereka yang kurang berprestasi atau ada gangguan perilaku. Penyalahgunaan narkoba berkatan dengan kenakalan dan putus sekola. Kemungkinan siswa penyalahguna membolos lebih besar daripada siswa lain.

        Penyalahgunaan narkoba berkaitan dengan kejahatan dan perilaku asocial lain yang mengganggu suasana tertib dan aman, perusakan barang-barang milik sekolah, meningkatnya perkelahian. Merekajuga menciptakan iklimacuh tak acuh dan tidak menghormati pihak lain. Banyak diantara mereka menjadi pengedar atau pencuri barang milik teman atau karyawan sekolah.

4.      Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara

        Mafiaperdagangan gelap selalu memasok narkoba. Terjalin hubungan antara pengedar/Bandar dan korban sehinggatercipya pasar gelap. Oleh karena itu, sekali pasr terbentuk, sulit memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak emiliki dya tahan, sehingga kesinambungan pembanguna terancam. Negara menderita kerugian karena masyarakatnya tida produktif dan tingkat kejahatan meningkat. Belum sara dan prasarana yang harus disediakan.

Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:

1.         Apioid (jenis narkotika)

        Opioid atau Opium selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai penghilang rasa sakit, mencegah batuk dan diare

2.         Kokain

        Kokain (daun tanaman erythroxylon coca) biasanya dikunyah-kunya untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina atau mengurangi rasa lelah

Dapat dijadikan sebagai obat sakit kepala untuk alkoholisme dan demam akut

Digunakan sebagai anestesi topikal untuk mata, hidung dan operasi tenggorokan

3.          Ganja

        Orang-orang zaman dahulu menggunakan tanaman ganja sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat, adapun bijinya juga dapat digunakan untuk bahan pembuat minyak

4.         Heroin

        Salah satu bahan yang paling efektif dan paling aman untuk perawatan pasien yang memiliki penyakit kronis dan ekstrim seperti kanker

5.         Ketamin

        Kebanyakan digunakan sebagai obat penenang hewan

Dalam sebuah studi oleh Connecticut Kesehatan Mental Center menemukan bahwa 70% dari kelompok uji mereka menemukan pengobatan dengan Ketamin untuk penderita defresi

Ketamin juga dapat dijadikan sebagai obat untuk memperbaiki sambungan neuron di Otak yang sebelumnya telah rusak akibat stres kronis

6.         Amfetamin

 

        Dalam dunia medis Amfetamin ini dapat digunakan sebagai obat untuk penderita defresi dan obesitas-----laporan dari State University Of New York. Dan yang lebih mengejutkan lagi, Amfetamin ini dapat membantu korban Stroke untuk pulih lebih cepat.( http://bahaya--narkoba.blogspot.co.id/2013/12/manfaat-dan-positif-narkoba.html).

D.    CARA PENANGGULANGAN NARKOBA TERHADAP REMAJA

Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 1. Preventif

 a. Pendidikan Agama sejak dini

 b. Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

 c. Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak

 d. Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.

 e. Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya

 2. Tindakkan Hukum

 Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no: 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

 3. Rehabilitasi

 Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :

 a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.

 b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan (Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.

 c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.

 d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.

 e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.

 f. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba.

 g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

A.   Kesimpulan

Kebiasaan menggunakan narkoba di kalangan remaja amat membahayakan baik ditinjau dari segi pendidikan maupun kesehatan serta sosial ekonomi. Dipandang dari segi pendidikan sudah jelas bahwa hal ini akan mengganggu pelajarannya, sedangkan dari segi kesehatan akibat kebiasaan menggunakan narkoba akan menyebabkan berbagai penyakit. Melalui sikap kepedulian, pencegahan berbagai tindak kriminal, kenakalan remaja, keamanan, kedamaian, keharmonisan, akan mudah diciptakan. Dengan sikap kepedulian ini, maka motto bahwa, ”Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang.

 Pada tahap awal kehidupan manusia pemeran sosialisasi pertama adalah keluarga. Oleh karena itu, orang tua merupakan orang penting (significant other) dalam sosialisasi. Guna mencegah terjerumusnya para penerus bangsa tersebut ke dunia Narkoba, maka pendidikan agamalah yang harus dilakukan oleh orang tua, dengan pembekalan iman, islam, dan taqwa insya Allah para penerus bangsa akan selamat dari barang haram tersebut.

 

B.   SARAN

Bagi para pecandu coba bersikap terbuka terhadap orang yang dia percaya (tepat) untuk mendapatkan respons yang baik. Jangan berfikir “YOU CAN SOLVE THEM BY YOURSELF” dan jangan takut untuk menuju perubahan. Intinya “DON’T BE AFFRAID TO SPEAK UP !!”.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Masa Remaja,

(http://remajaartikel.blogspot.co.id/2012/01/masa-remaja.html. Diakses 22 november 2016).

Kenakalan remaja

(http://belajarpsikologi.com/kenakalan-remaja/. Diakses 25 november 2016)

Narkoba

(https://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. Diakses 25 november 2016)

Jenis Narkotika yang Sering Disalahgunakan dan Dipakai

(http://indonesiaindonesia.com/f/46699-jenis-narkotika-disalahgunakan-dipakai/. Diakses 16 Janiari 2017)

Manfaat dan Positif Narkoba

(http://bahaya--narkoba.blogspot.co.id/2013/12/manfaat-dan-positif-narkoba.html. Diakses 22 November 2016)

Bambang Trim. 2006. Nar-Ko-Ba vs Narkoba. Jakarta: Azka Press.

Dr. Lydia H M, Dr. Satya J. 2008. Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero).

 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blog Archive

trenggalek

Definition List


Selamat datang di Blog kecil kami. sebuah catatan perjalanan yang tak pernah usai.

Unordered List

Support